Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Selamat Datang di Laman Web SMA Islam Watulimo

Visi SMA Islam Watulimo

Beriman bertakwa, berilmu pengetahuan dan berbudi pekerti luhur.

Misi SMA Islam Watulimo

Melaksanakan ajaran agama Islam. Melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan kreatif. Mewujudkan ketertiban dalam kegiatan belajar mengajar.

Mutiara Hikmah

Sebaik-baik manusia adalah yang paling berguna untuk manusia lainnya

Head Office

Jl. Pantai Prigi Gg. Masjid Jami' Ds. Slawe Kec. Watulimo Telp. 0355-552346 TRENGGALEK 66382.

Kamis, 01 Maret 2012

HAPUS VONIS ANAK HARAM


Sangat tak manusiawi jika anak yang dilahirkan di luar nikah disebut anak haram. Putusan uji material Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan setidaknya telah menghapus kesan itu.
“Orang tua harus bertanggung jawab supaya anak tidak menjadi korban. Jangan sampai anak ditinggalkan dan dititipkan di panti asuhan,” kata Drs H Andi Ja’far Harun MSi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak kepada Equator, Selasa (28/2) di ruang kerjanya.
Sudah sering terjadi anak dilahirkan tanpa diketahui siapa ayah biologisnya. Ibu kandung yang menanggungnya. Tetapi ada yang tak kuat menghadapinya hingga melakukan aborsi akibat hubungan terlarang sebelum pernikahan.
Putusan MK memang di satu sisi sering mendapat hujatan karena dianggap menyuburkan praktik perzinaan atau kumpul kebo. Tetapi di sisi lain memberikan aspek perlindungan bagi anak sekaligus menyadarkan si ayah biologis untuk bertanggung jawab. Sebab pada hakikatnya, anak yang baru lahir ibarat kertas putih. Orang tualah yang menulisnya.
“Anak yang dilahirkan masih dalam keadaan fitrah. Oleh karena itu, dia tidak seharusnya menanggung beban apa yang sudah dilakukan orang tuanya,” kata Andi Ja’far.
Menurut dia, putusan MK kontradiktif dengan UU Nomor 43/1974. UU itu sudah jelas, anak yang dilahirkan tanpa bapak nasabnya kembali kepada ibu. Tetapi analisis putusan MK bertujuan untuk perlindungan anak. “Kalau anak terlahir tanpa orang tua yang lengkap akan berpengaruh pada perkembangan si anak. Seorang anak akan merasa bangga kalau ada orang tuanya,” papar Andi Ja’far.
Dalam hal ini, kata dia, peran agama sangat penting yang sangat melarang untuk berbuat zina. Mendekatinya saja dilarang karena perbuatan tersebut akan berdampak fatal dan anak yang tidak tahu apa-apa akan menanggung perbuatan orang tuanya.
“Saya mengimbau kepada orang tua untuk memerhatikan pergaulan anaknya masing-masing agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Salah satu faktor anak lahir di luar nikah akibat dari pergaulan bebas,” tuturnya seraya mengajak untuk menyelamatkan generasi muda.
Andi Ja’far memaparkan tiga kategori anak menurut Alquran. Pertama, anak sebagai perhiasan. Anak seperti inilah yang semua diidamkan oleh orang tua. Kedua, anak sebagai fitnah (cobaan) sehingga orang tua harus memberikan perhatian lebih. Ketiga, anak sebagai musuh, seperti inilah yang harus dihindarkan.
Dalam hal administrasi, anak di luar nikah tidak sah untuk diterbitkan akta kelahirannya. “Maka dia itu hanya anak ibu bukan anak suami istri. Karena orang tuanya tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan UU,” kata Drs Hermundi, Kepala Bidang Catatan Sipil Kota Pontianak.
Masalah hak, kata dia, anak itu hanya memiliki keperdataan ibunya. “Nah, anak luar nikah maupun anak resmi tidak masalah dalam membuat KTP,” ujarnya.
Hermundi menuturkan anak luar nikah sulit itu mendapatkan perlindungan dari hukum, karena status mereka tidak jelas. “Kepada orang tua harus segera memproses anaknya untuk mendapatkan hak-hak sipil dan memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Nikah siri
Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Syarifah Yuliana menganggap UU No 1 Tahun 1974 sudah menjamin harkat dan martabat wanita. Konsekuensi logis harus diterima wanita yang menikah siri atau tidak tercatat. Anak yang dilahirkan dari pasangan menikah siri tidak bisa mencantumkan nama ayahnya di akta kelahiran.
Sejak diberlakukan UU ini, maka segala bentuk perkawinan siri tidak diakui secara UU. “Jadi dari segi hukumnya sudah jelas. Seharusnya masyarakat, khususnya kaum wanita harus mendukung peraturan ini,” ujarnya.
Terhadap keputusan MK yang membatalkan pasal 43 ayat 1 UU No 1 tahun 1974, Syarifah menjelaskan, status anak yang dulunya hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, sudah bisa bernapas lega. “Dengan demikian bisa mengajukan tuntutan di pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah secara biologisnya,” ujarnya.
Tetapi dari sisi lain, dengan dibatalkannya pasal 43 itu akan marak terjadi pernikahan siri. “Masyarakat tidak perlu lagi membutuhkan lembaga resmi seperti KUA (Kantor Urusan Agama) untuk mencatatkan pernikahannya. Dampak yang sangat tidak diinginkan adalah marak hubungan nikah yang dibungkus dengan perkawinan siri,” ujarnya.
Syarifah mengimbau agar kaum wanita jangan mau dinikahi secara siri. Sebab dapat merugikan pihak perempuan. “Hal ini harus dibarengi penyuluhan dan pembinaan dari instansi terkait sehingga masyarakat menyadari pentingnya menikah secara tercatat menurut undang-undang,” ungkapnya.

Ujian Nasional 2012 Antisipasi Curang


Lima Paket Soal Dalam Satu Ruang

Mau pintar? Belajarlah wahai anak-anak bangsa peserta Ujian Nasional 2012, karena Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memberlakukan lima paket soal berbeda di setiap ruangan ujian. Standar kelulusan tahun ini sama yakni 5,50.
“Lima paket soal itu merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya, dalam satu ruangan ujian akan ada lima soal yang berbeda untuk SMA dan SMP. Ini untuk mencegah kecurangan,” ungkap Drs Paimin Slamet, Ketua Sekretariat Ujian Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/2).
Penyelenggara UN sendiri sudah siap 90 persen. Pendataan peserta ujian sudah sampai pada penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT). Sekarang ini sudah masuk tahapan pemeliharaan data. “Dalam minggu-minggu ini atau akhir Februari akan ada rapat koordinasi antara penyelenggara provinsi dengan kabupaten/kota serta perguruaan tinggi dan kantor kementerian agama,” jelas Slamet yang juga Korwas Diknas Provinsi Kalbar ini.
Standar kelulusan tahun ini, kata dia, nilai rata-rata 5,50 dari semua mata pelajaran ujian nasional, dan tidak boleh ada angka di bawah empat. Bagi peserta yang tidak lulus ada dua alternatif: mengulang tahun depan atau mengikuti ujian kesetaraan paket.
“Paket C untuk SMA/MA/SMK, Paket B untuk SMP/MTs, dan paket A untuk SD/MI. Pengalaman tahun lalu, Juni dilaksanakan. Secara umum tingkat kelulusan kita pada tahun lalu 98 persen lebih. Tahun ini target kita naiklah,” harap Slamet.
Evaluasi secara umum pada UN 2011 telah berjalan baik dan lancar dengan hasil tingkat kelulusan peserta didik lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk mengejar target lebih baik lagi, diberikan motivasi seperti kegiatan try out dua sampai tiga kali di setiap kabupaten/kota, serta menambahkan jam belajar atau les tambahan.
Dijelaskan Slamet, jika UN tahun lalu ada dua tim pemantau yakni Tim Pemantau Independen (TPI) untuk SMP dan tim pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi negeri. “Sekarang TPI sudah tidak ada lagi, hanya tinggal tim pengawas satuan pendidikan dari Untan untuk SMA/MA/SMK. Jadi SMP tidak ada tim pemantaunya,” katanya.

Razia pelajar
Dengan prosedur operasi standar yang ada, Slamet mengatakan kecurangan-kecurangan bisa diantisipasi. Apalagi untuk lembaran soal mulai dari pengadaan sampai percetakan sekarang ini dilakukan di pusat. Artinya dari pusat mendistribusikan ke provinsi, barulah provinsi distribusikan ke kabupaten/kota.
Untuk itu, gubernur sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/0427/Kessos-C tertanggal 14 Februari 2012. Surat dengan perihal persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2012 ditujukan kepada bupati/walikota se-Kalbar.
“Untuk kepentingan monitoring terkait kesiapan pelaksanaan UN, gubernur mengharapkan kebijakan-kebijakan yang diambil dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Kalbar pada kesempatan pertama,” kata Slamet.
Sebagai wujud konsistensi dan komitmen bersama, gubernur juga minta kepada bupati/walikota untuk dapat melakukan persiapan-persiapan melalui berbagai kebijakan yang tidak hanya semata-mata berorientasi pada upaya memaksimalkan hasil belajar. Namun juga kebijakan yang secara objektif dapat berdampak positif terhadap kesiapan peserta didik dalam menghadapi UN.
“Seperti melakukan razia atau penertiban pelajar di tempat-tempat umum dan hiburan pada jam belajar, membatasi waktu operasional warnet khususnya pada malam hari. Dan kebijakan lainnya yang sejenis,” papar Slamet.
Terpisah, anggota Komisi D DPRD Provinsi Kalbar H Miftah SHi menyambut baik langkah antisipasi praktik kecurangan pelaksanaan Ujian Nasional 2012 melalui pemberlakuan lima paket soal tersebut.
“Kebijakan itu salah satu upaya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memperkecil kemungkinan peserta mencontek saat ujian,” kata politisi daerah pemilihan Ketapang-KKU ini.
Menurutnya, tahun sebelumnya hanya ada dua paket soal, dengan lima paket soal ini tentu mengubah susunan tempat duduk peserta ujian dalam satu ruangan, apalagi tentu posisi duduk peserta akan diacak.
Miftah mengingatkan, pendistribusian soal ujian juga harus mendapat pengawasan dan pengawalan ketat. “Jangan sampai ada kabar lagi seperti tahun lalu, ada bocoran soal, bocoran kunci jawaban, dan sebagainya. Orang tua dan pihak sekolah diharapkan mengawasi anak-anaknya dengan baik,” katanya. (jul)

Sumber : http://www.equator-news.com/utama/20120223/ujian-nasional-2012-antisipasi-curang

Cafe Bisnis Online